Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERPRES Nomor 61 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2024 tentang NERACA KOMODITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku: Neraca Komoditas yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktunya berakhir. usulan perubahan kebutuhan dan/atau pasokan terhadap Neraca Komoditas yang telah ditetapkan dan diajukan oleh Pelaku Usaha sebelum berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, dapat dilakukan penetapan perubahan Neraca Komoditasnya sepanjang telah diverifikasi oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas. Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha berupa Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya habis. d. Perizinan. . . a. b c. -4t- d. Perizinan Bemsaha untuk menunjang kegiatan usaha berupa Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor yang telah diajukan prosesnya sebelum berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, dilanjutkan berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini. e. usulan Rencana Kebutuhan dan/atau Rencana Pasokan yang diajukan oleh Pelaku Usaha sebelum berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, dilanjutkan berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda