Koreksi Pasal 38
PERPRES Nomor 61 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2024 tentang NERACA KOMODITAS
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal komoditas belum ditetapkan dalam Neraca Komoditas, pelaksanaan penerbitan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor dilakukan melalui SINSW berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dan Data Tersedia.
(21 Penerbitan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha berupa rekomendasi Ekspor, rekomendasi Impor, dan/atau pertimbangan teknis/rekomendasi teknis untuk komoditas yang belum ditetapkan Neraca Komoditasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui SINSW.
(3) Penerbitan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha berupa rekomendasi Ekspor, rekomendasi lmpor, dan/atau pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan dengan ketentuan:
a.sistem...
a. sistem pelayanan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas telah terintegrasi dengan SINSW atau disediakan oleh SINSW; dan
b. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas menyediakan data referensi Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha yang mencakup norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko dalam SINSW.
(41 Penerbitan rekomendasi Ekspor, rekomendasi Impor, danlatau pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan berdasarkan usulan kebutuhan dari Pelaku Usaha yang meliputi data dan informasi mengenai:
a. barang yang komoditasnya belum ditetapkan dalam Neraca Komoditas; dan
b. persyaratan atas barang yang komoditasnya belum ditetapkan dalam Neraca Komoditas, yang tertuang dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha berupa rekomendasi Ekspor, rekomendasi Impor, dan/atau pertimbangan teknis sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko.
(5) Data Tersedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berrrpa laporan hasil verifikasi, rekomendasi, dan/atau pertimbangan teknis dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas.
Pasal39...
PRESTDEN
Koreksi Anda
