Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERPRES Nomor 61 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2024 tentang NERACA KOMODITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal SINAS NK dan/atau sistem elektronik kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian tidak berfungsi paling lama I x 24 (satu kali dua puluh empat) jam, penyu.sunan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat dilaksanakan melalui sistem elektronik lainnya yang dikembangkan oleh pengelola SINAS NK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). (2) Kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat pemberitahuan dari pengelola SINAS NK. (3) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha: a. menyampaikan usulan kebutuhan kepada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas; dan/atau b. mengajukan . b. mengajukan penerbitan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang Ekspor dan di bidang Impor kepada menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait, melalui sistem elektronik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (41 Dalam hal kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, pengelola SINAS NK: a. menyampaikan pemberitahuan berlakunya kembali SINAS NK kepada Pelaku Usaha; dan b. melaksanakan kembali Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 secara elektronik melalui SINAS NK.
Koreksi Anda