Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERPRES Nomor 61 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2024 tentang NERACA KOMODITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat perubahan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26, Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan melalui SINAS NK. l2l Pengajuan permohonan perubahan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan [mpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah perubahan Neraca Komoditas ditetapkan. (3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan menerbitkan perubahan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Neraca Komoditas melalui SINAS NK. (4) Penerbitan perubahan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3), juga mempertimbangkan persyaratan lain yang tertuang dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha di bidang perdagangan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Masa berlaku perubahan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas. (6) Apabila... (6) Apabila permohonan perubahan Persetujuan Ekspor atau Persetujuan Impor telah lengkap sesuai dengan persyaratan, namun perubahan Persetujuan Ekspor atau Persetujuan Impor belum diterbitkan dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan penerbitan perubahan Persetujuan Ekspor atau Persetujuan lmpor secara otomatis melalui SINAS NK. (71 Kementerian yang menyelenggarakan urLlsan pemerintahan di bidang perdagangan mengirimkan notifikasi melalui SINAS NK kepada Pelaku Usaha yang mencakup informasi mengenai status setiap tahapan permohonan perubahan Persetujuan Ekspor dan/atau Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda