Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 61 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2024 tentang NERACA KOMODITAS
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat perubahan Neraca Komoditas yang mencakup data:
a. pelabuhan tujuan;
b. negara asal;
c. pelabuhan muat;
d. waktu pemasukan; dan/atau
e. data dan informasi lain yang tercantum dalam Neraca Komoditas, Pelaku Usaha menyampaikan usulan perubahan Neraca Komoditas melalui SINAS NK.
(21 Perubahan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan kelengkapan dokumen kekarantinaan untuk komoditas tertentu, dilakukan berdasarkan pertimbangan teknis dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas melalui SINAS NK.
Pasal27.
Pasal27 Perubahan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 ditetapkan untuk jangka waktu sesuai masa berlaku Neraca Komoditas tahun berjalan.
Koreksi Anda
