Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 61 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2024 tentang NERACA KOMODITAS
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang Ekspor dan di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang berupa Persetujuan Ekspor dan Persetujuan lmpor diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(21 Pengajuan permohonan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Neraca Komoditas ditetapkan.
(3) Menteri...
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan menerbitkan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Neraca Komoditas melalui SINAS NK.
(4) Penerbitan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3), juga mempertimbangkan persyaratan lain yang tertuang dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha di bidang perdagangan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Masa berlaku Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas.
(6) Apabila permohonan Persetujuan Ekspor atau Persetujuan Impor telah lengkap sesuai dengan persyaratan, namun Persetujuan Ekspor atau Persetujuan lmpor belum diterbitkan dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan penerbitan Persetujuan Ekspor atau Persetqiuan lmpor secara otomatis melalui SINAS NK.
(71 Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan mengirimkan notifikasi melalui SINAS NK kepada Petaku Usaha yang mencakup informasi mengenai status setiap tahapan permohonan Persetujuan Ekspor dan/atau Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda
