Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 61 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2024 tentang NERACA KOMODITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas atau pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk, melakukan penetapan Rencana Pasokan berdasarkan sinkronisasi usulan Rencana Pasokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5). (2) Penetapan Rencana Pasokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik pada SINAS NK' (3) Penetapan . . . (3) Penetapan Rencana Pasokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat bulan Oktober pada tahun sebelum masa berlaku Neraca Komoditas.
Koreksi Anda