Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 61 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2024 tentang NERACA KOMODITAS
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas menJrusun Rencana Pasokan.
(21 Rencana Pasokan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun berdasarkan data dan informasi produksi serta ketersediaan/ stok komoditas dari:
a. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas;
dan/atau
b. usulan Pelaku Usaha, yang disampaikan melalui SINAS-NK.
(3) Dalam hal Rencana Pasokan diusulkan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b, SINAS NK memfasilitasi penyampaian usulan Rencana Pasokan dari Pelaku Usaha kepada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas.
(41 Usulan Rencana Pasokan dari Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b disusun sesuai struktur komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5).
(5) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas melakukan sinkronisasi usulan Rencana Pasokan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Rencana...
(6) Rencana Pasokan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan hasil verifikasi kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas dan memenuhi standar SINAS NK.
(71 Dalam penyusunan Rencana Pasokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas dapat berkoordinasi dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi umsan statistik nasional untuk mendapatkan data referensi.
(8) Dalam hal Rencana Pasokan merupakan data dan informasi dari Pelaku Usaha pada:
a. kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, data dan informasi disediakan oleh badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas;
b. kawasan ekonomi khusus, data dan informasi disediakan oleh administrator kawasan ekonomi khusus; atau
c. tempat penimbunan berikat dan/atau atas perusahaan yang melakukan importasi barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan Ekspor dalam rangka kemudahan lmpor tujuan Ekspor, data dan informasi disediakan oleh unit kerja yang membidangi kepabeanan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(9) Rencana Pasokan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat rincian data dan informasi mengenai:
a. identitas Pelaku Usaha;
b. lokasi produksi;
c. luas lahan;
d. waktu ketersediaan;
e. rencana produksi;
f. jenis .
(10)
f. jenis hasil produksi;
g. standar mutu hasil produksi;
h. jumlah/volume hasil produksi;
i. pos tarif/ harmonized sgstem code;
j. jenis satuan;
k. uraian barang;
1. jumlah pemasukan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong berfasilitas; dan/ atau
m. rencana Ekspor.
Identitas Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a meliputi:
a. nama perusahaan;
b. nomor induk berusaha;
c. Perizinan Berusaha;
d. alamat perusahaan; dan/atau
e. nomor pokok wajib pajak.
Koreksi Anda
