Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 61 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2024 tentang NERACA KOMODITAS
Teks Saat Ini
(1) Setelah menerima usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (21 atau mengakses usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 aYat
(8), kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas melakukan verifikasi.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan manajemen risiko dengan mempertimbangkan data dan level risiko sebagaimana disediakan dalam SINAS NK yang antara lain mencakup kriteria risiko berupa INDONESIA single risk management (I SRM) .
(3) Hasil dari verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat rincian data dan informasi mengenai:
a. profil. . .
PRESIOEN
a. profil perusahaan;
b. data produksi untuk Pelaku Usaha manufaktur;
c. data barang;
d. data distribusi;
e. data dokumen syarat/data khusus; dan
f. kesimpulan hasil verif,rkasi.
(4) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam dokumen pertimbangan penetapan Rencana Kebutuhan.
(5) Dokumen pertimbangan penetapan Rencana Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas atau pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk.
(6) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus memenuhi standar SINAS NK.
(71 Pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:
a. unit kerja pada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas;
b. dinas daerah yang menangani komoditas terkait;
atau
c. lembaga pelaksana verifikasi independen.
(S) Pelaksana verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) ditunjuk oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (71dapat dibiayai dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; atau
b. Pelaku Usaha, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(10) Biaya...
-t7-
(10) Biaya verifikasi yang dibebankan kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b yang dibayarkan kepada unit kerja pada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas merupakan penerimaan negara bukan pajak yang mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai penerimaan negara bukan pajak.
(11) Dalam hal Pelaku Usaha mengajukan usulan kebutuhan untuk 2 (dua) atau lebih komoditas, verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh 1 (satu) pelaksana verifikasi.
(L2) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas mengirimkan notifikasi melalui SINAS NK kepada Pelaku Usaha yang mencakup informasi mengenai status setiap tahapan verifikasi di unit internal kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas dan status notifikasi respons verifikasi.
(13) Menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas MENETAPKAN prosedur operasional standar dan janji layanan pelaksanaan verifikasi.
(14) Prosedur operasional standar dan janji layanan pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (13) ditetapkan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
Pasal L4
(1) Menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas atau pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk melakukan penetapan Rencana Kebutuhan.
l2l Penetapan Rencana Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik pada SINAS NK.
(3) Penetapan. . .
(3) Penetapan Rencana Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat bulan Oktober pada tahun sebelum masa berlaku Neraca Komoditas.
BAB TV PEI{YUSUNAN RENCANA PASOKAN
Koreksi Anda
