Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 61 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2024 tentang NERACA KOMODITAS
Teks Saat Ini
(1) Pen5rusunan Neraca Komoditas meliputi:
a. penJrusunan dan penetapan Rencana Kebutuhan;
b. penJrusunan dan penetapan Rencana Pasokan;
dan
c. penetapan Neraca Komoditas.
(21 Penerbitan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang Ekspor dan di bidang Impor dilaksanakan berdasarkan Neraca Komoditas.
Koreksi Anda
