Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 61 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2024 tentang NERACA KOMODITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pen5rusunan Neraca Komoditas meliputi: a. penJrusunan dan penetapan Rencana Kebutuhan; b. penJrusunan dan penetapan Rencana Pasokan; dan c. penetapan Neraca Komoditas. (21 Penerbitan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang Ekspor dan di bidang Impor dilaksanakan berdasarkan Neraca Komoditas.
Koreksi Anda