Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 61 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2024 tentang NERACA KOMODITAS
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri melakukan koordinasi dan pengendalian atas pen5rusunan, penetapan, dan pelaksanaan Neraca Komoditas.
Koreksi Anda
Menteri melakukan koordinasi dan pengendalian atas pen5rusunan, penetapan, dan pelaksanaan Neraca Komoditas.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran