Pasal 1
Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut dan Mangrove diberikan hak keuangan setiap bulan dan fasilitas lainnya.
PERPRES Nomor 61 Tahun 2023
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.