Pasal 1
(1) Mengesahkan ASEAN Framework Agreement on the Facilitation of Cross Border Transport of Passengers by Road Vehicles (Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN mengenai Pemberian Kemudahan terhadap Angkutan Penumpang Lintas Batas dengan Menggunakan Kendaraan Bermotor di Jalan) yang telah ditandatangani pada tanggal 13 Oktober 2017 di Singapura.
(2) Salinan naskah asli ASEAN Framework Agreement on the Facilitation of Cross Border Transport of Passengers by Road Vehicles (Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN mengenai Pemberian Kemudahan terhadap Angkutan Penumpang Lintas Batas dengan Menggunakan Kendaraan Bermotor di Jalan) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.