Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 61 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2020 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda