Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 61 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2020 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Ketua dan/atau Anggota Dewan Pengawas berasal dari Pegawai Negeri Sipil, maka penerimaan pensiun tidak diperhitungkan sebagai Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagiKetua dan/atau Anggota Dewan Pengawas.
(2) Dalam hal Ketua dan/atau Anggota Dewan Pengawas berasal dari Pejabat Negara yang telah pensiun maka pembayaran pensiun dihentikan pada akhir bulan setelah pengucapan sumpah.
(3) Pembayaran kembali pensiun yang dihentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)terhitung mulai bulan berikutnya sejak yang bersangkutan diberhentikan atau berakhir masa jabatannya sebagai Ketua dan/atau Anggota Dewan Pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
