Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 61 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2020 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besaran Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 bersifat bersih (netto). (2) Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bersifat bersih (netto) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya yang diterima oleh Ketua dan Anggota Dewan Pengawas setelah dipotong pajak. (3) Pajak yang timbul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi.
Koreksi Anda