Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 61 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2020 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diberikan terhitung mulai tanggal yang bersangkutan mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya di hadapan PRESIDEN Republik INDONESIA.
(2) Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya dihentikan ketika Ketua dan Anggota Dewan Pengawas berhenti atau diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
