Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 61 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2020 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain Hak Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Ketua dan Anggota Dewan Pengawas diberikan Fasilitas Lainnya setiap bulan sebagai berikut: a. Tunjangan Perumahan: 1. Ketua sebesar Rp37.750.000,00 (tiga puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). 2. Anggota sebesar Rp34.900.000,00 (tiga puluh empat juta Sembilan ratus ribu rupiah). b. Tunjangan Transportasi: 1. Ketua sebesar Rp29.546.000,00 (dua puluh Sembilan juta lima ratu sempat puluh enam ribu rupiah). 2. Anggota sebesar Rp27.330.000,00 (dua puluh tujuh juta tiga ratuS tiga puluh ribu rupiah). c. Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa: 1. Ketua sebesar Rp16.325.000,00 (enam belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah). 2. Anggota sebesar Rp16.325.000,00 (enam belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah). d. Tunjangan Hari Tua: 1. Ketua sebesar Rp8.063.500,00 (delapan juta enam puluh tiga ribu lima ratus rupiah). 2. Anggota sebesar Rp6.807.250,00 (enam juta delapan ratus tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah). (2) Besarnya Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diterimakan langsung secara tunai kepada yang bersangkutan. (3) Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan tunjangan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dibayarkan kepada lembaga penyelenggara asuransi dan dana pensiun yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi atau pejabat yang ditunjuk yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pemberian Tunjangan Hari Tua bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan pengganti hak pensiun.
Koreksi Anda