Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 61 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2018 tentang Sumpah Jabatan Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia,dan Kepala Staf Angkatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bunyi sumpah Jabatan Panglima Tentara Nasional INDONESIA atau Kepala Staf Angkatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1), sebagai berikut: Demi Allah, Saya Bersumpah: bahwa saya, akan setia kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan, dengan selurus-lurusnya, demi dharma bhakti saya kepada bangsa dan Negara; bahwa saya, dalam menjalankan tugas jabatan, akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dan dengan penuh rasa tanggung jawab; bahwa saya akan menjunjung tinggi sumpah prajurit. (2) Bunyi sumpah Jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (2), sebagai berikut: Demi Allah, Saya Bersumpah: bahwa saya, akan setia kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan, dengan selurus-lurusnya, demi dharma bhakti saya kepada bangsa dan Negara; bahwa saya, dalam menjalankan tugas jabatan, akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dan dengan penuh rasa tanggung jawab; bahwa saya akan menjunjung tinggi Tribrata.
Koreksi Anda