Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 61 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2018 tentang Sumpah Jabatan Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia,dan Kepala Staf Angkatan
Teks Saat Ini
(1) Perwira Tinggi Tentara Nasional INDONESIA yang diangkat menjadi Panglima Tentara Nasional INDONESIA atau Kepala Staf Angkatan dilantik oleh PRESIDEN dan wajib mengucapkan sumpah jabatan.
(2) Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang diangkat menjadi Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA dilantik oleh PRESIDEN dan wajib mengucapkan sumpah jabatan.
Koreksi Anda
