Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 61 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2017 tentang Pengesahan Agreement On The Establishment Of The Regional Secretariat For The Implementation Of The Asean Mutual Recognition Arrangement On Tourism Professionals (Persetujuan tentang Pembentukan Sekretariat Regional untuk Pelaksanaan Pengaturan Saling Pengakuan Tenaga Profesional Pariwisata Asean)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2017 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2017 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda