Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 61 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 tentang KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat kekosongan anggota KPAI, Menteri mengusulkan nama calon pengganti anggota KPAI kepada PRESIDEN. (2) Pengganti anggota KPAI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari calon anggota KPAI hasil Panitia Seleksi yang pernah diajukan PRESIDEN kepada DPR dengan memperhatikan unsur keterwakilan keanggotaan KPAI. (3) Pengganti anggota KPAI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh PRESIDEN. (4) Masa jabatan anggota KPAI pengganti merupakan sisa masa jabatan anggota KPAI yang digantikannya. (5) Penggantian anggota KPAI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilakukan apabila sisa masa jabatan anggota KPAI yang diberhentikan kurang dari 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda