Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 61 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 tentang KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota KPAI yang berstatus pegawai negeri sipil diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Anggota KPAI yang berstatus pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah selesai menjalankan tugasnya sebagai anggota KPAI dapat diangkat kembali dalam jabatan organiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda