Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 61 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 tentang KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Anggota KPAI diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.
(2) Anggota KPAI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Koreksi Anda
