Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 61 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 tentang KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemilihan calon anggota KPAI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel dengan mempertimbangkan masukan dari masyarakat terkait dengan kelayakan calon KPAI.
Koreksi Anda