Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 61 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 tentang KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia Seleksi dibentuk paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota KPAI. (2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan seleksi dan pemilihan calon anggota diatur lebih lanjut oleh Panitia Seleksi.
Koreksi Anda