Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 61 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 tentang KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Panitia Seleksi dibentuk paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota KPAI.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan seleksi dan pemilihan calon anggota diatur lebih lanjut oleh Panitia Seleksi.
Koreksi Anda
