Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 61 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 tentang KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
Teks Saat Ini
Calon anggota KPAI dari tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan kelompok masyarakat dipilih melalui proses seleksi oleh Panita Seleksi calon anggota KPAI.
Koreksi Anda
