Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 61 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 tentang KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
Teks Saat Ini
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, calon anggota KPAI harus memenuhi kelengkapan administrasi paling sedikit berupa:
a. daftar riwayat hidup;
b. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah;
c. surat bebas narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
d. surat keterangan catatan kepolisian; dan
e. surat persetujuan dari organisasi bagi calon yang berasal dari dunia usaha.
Koreksi Anda
