Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 61 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 tentang KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
Teks Saat Ini
Keanggotaan KPAI terdiri atas unsur pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan kelompok masyarakat yang peduli terhadap perlindungan anak.
Koreksi Anda
