Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 61 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 tentang KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b dipilih dari dan oleh anggota KPAI melalui musyawarah dan mufakat. (2) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, pemilihan ketua dan wakil ketua dilakukan melalui pemungutan suara. (3) Pemilihan ketua dan wakil ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) anggota KPAI. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara pemilihan Ketua dan Wakil Ketua KPAI diatur dalam Peraturan Ketua KPAI.
Koreksi Anda