Koreksi Pasal 35
PERPRES Nomor 61 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 tentang KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
Teks Saat Ini
Semua KPAD atau lembaga lain yang sejenis yang telah dibentuk oleh pemerintah daerah sebelum Peraturan PRESIDEN ini ditetapkan, dalam melaksanakan tugasnya dapat berkoordinasi dengan KPAI.
Koreksi Anda
