Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERPRES Nomor 61 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 tentang KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas KPAI dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas KPAD dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Koreksi Anda