Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERPRES Nomor 61 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 tentang KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan kinerja, KPAI dapat melakukan evaluasi kinerja terhadap seluruh anggota KPAI. (2) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan setiap tahun dan pada akhir tahun masa jabatan. (3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibahas dan diputuskan dalam rapat pleno.
Koreksi Anda