Koreksi Pasal 31
PERPRES Nomor 61 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 tentang KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan kinerja, KPAI dapat melakukan evaluasi kinerja terhadap seluruh anggota KPAI.
(2) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan setiap tahun dan pada akhir tahun masa jabatan.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dibahas dan diputuskan dalam rapat pleno.
Koreksi Anda
