Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 61 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 tentang KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
Teks Saat Ini
KPAI mempunyai tugas:
a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak;
b. memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan perlindungan anak;
c. mengumpulkan data dan informasi mengenai perlindungan anak;
d. menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran hak anak;
e. melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran hak anak;
f. melakukan kerja sama dengan lembaga yang dibentuk masyarakat di bidang perlindungan anak; dan
g. memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap UNDANG-UNDANG tentang Perlindungan Anak.
Koreksi Anda
