Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 61 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang PENGHIMPUNAN DAN PENGGUNAAN DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, bertugas melakukan operasional terhadap:
a. perencanaan dan penganggaran;
b. penghimpunan Dana;
c. pengelolaan Dana;
d. penyaluran penggunaan Dana; dan
e. penatausahaan dan pertanggungjawaban.
(2) Pejabat Pengelola dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), berkoordinasi dan bekerjasama dengan kementerian/lembaga dan para pemangku kepentingan (stakeholders) terkait.
Koreksi Anda
