Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERPRES Nomor 61 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang PENGHIMPUNAN DAN PENGGUNAAN DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, bertugas melakukan operasional terhadap: a. perencanaan dan penganggaran; b. penghimpunan Dana; c. pengelolaan Dana; d. penyaluran penggunaan Dana; dan e. penatausahaan dan pertanggungjawaban. (2) Pejabat Pengelola dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkoordinasi dan bekerjasama dengan kementerian/lembaga dan para pemangku kepentingan (stakeholders) terkait.
Koreksi Anda