Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 61 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang PENGHIMPUNAN DAN PENGGUNAAN DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan Dana untuk kepentingan pemenuhan hasil Perkebunan Kelapa Sawit untuk kebutuhan pangan, hilirisasi industri Perkebunan Kelapa Sawit, serta (2) penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar biodiesel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), dilakukan berdasarkan prioritas. (3) Prioritas penggunaan Dana untuk untuk kebutuhan pangan dan hilirisasi industri Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan kebijakan Komite Pengarah dan program Pemerintah.
Koreksi Anda