Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 61 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang PENGHIMPUNAN DAN PENGGUNAAN DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e, dimaksudkan untuk peningkatan produksi, produktivitas, dan mutu hasil Perkebunan Kelapa Sawit. (2) Sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. benih; b. pupuk; c. pestisida; d. alat pascapanen dan pengolahan hasil; e. jalan kebun dan jalan akses ke jalan umum dan/atau ke pelabuhan; f. alat transportasi; g. mesin pertanian; h. pembentukan infrastruktur pasar; dan i. verifikasi atau penelusuran teknis.
Koreksi Anda