Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 61 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang PENGHIMPUNAN DAN PENGGUNAAN DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
Teks Saat Ini
Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d, ditujukan untuk peningkatan produktivitas tanaman Perkebunan Kelapa Sawit, maupun menjaga luasan lahan Perkebunan Kelapa Sawit agar dapat dimanfaatkan secara optimal.
Koreksi Anda
