Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 61 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang PENGHIMPUNAN DAN PENGGUNAAN DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
Teks Saat Ini
(1) Dana yang bersumber dari pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a meliputi:
a. pungutan atas ekspor komoditas Perkebunan Kelapa Sawit dan/atau turunannya; dan
b. iuran.
(2) Pungutan atas ekspor komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dibayar oleh:
a. pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang melakukan ekspor komoditas Perkebunan Kelapa Sawit dan/atau turunannya;
b. pelaku usaha industri berbahan baku hasil Perkebunan Kelapa Sawit; dan
c. eksportir atas komoditas Perkebunan Kelapa Sawit dan/atau turunannya.
(3) Komoditas turunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Perindustrian.
(4) Kekurangan pembayaran pungutan atas ekspor komoditas oleh pelaku usaha/eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda.
Koreksi Anda
