Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 61 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang PENGHIMPUNAN DAN PENGGUNAAN DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
Teks Saat Ini
(1) Penghimpunan Dana ditujukan untuk mendorong pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit yang berkelanjutan.
(2) Penghimpunan Dana bersumber dari:
a. pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit;
b. dana lembaga pembiayaan;
c. dana masyarakat; dan
d. dana lain yang sah.
Koreksi Anda
