Pasal 1
Mengesahkan Convention on the Conservation and Management of Highly Migratory Fish Stocks in the Western and Central Pacific Ocean (Konvensi tentang Konservasi dan Pengelolaan Sediaan Ikan Beruaya Jauh di Samudera Pasifik Barat dan Tengah) yang telah ditetapkan pada tanggal 5 September 2000 di Honolulu, Amerika Serikat, dengan Declaration (Pernyataan) terhadap Pasal 3 ayat (1) Konvensi, yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id