Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 61 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2010 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERIKANAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penyuluh Perikanan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
