Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 61 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEKERJA SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 54 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda