Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 61 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEKERJA SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007. (2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Pekerja Sosial berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 54 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pekerja Sosia1, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Pekerja Sosial.
Koreksi Anda