Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 61 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAT GUNUNGAPI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Pengamat Gunungapi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006. (2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan jabatan fungsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Pengamat Gunungapi berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini dengan besarnya tunjangan jabatan fungsional yang telah diterimanya sampai dengan diberikannya tunjangan Pengamat Gunungapi berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda