Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 60 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2025 tentang UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ABDUL MUTHALIB SANGADJI AMBON
Teks Saat Ini
Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip terkait dengan proses pengalihan Institut Agama Islam Negeri Ambon menjadi Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon dalam pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan masing-masing.
Koreksi Anda
