Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal SK No 17714l A Agar
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2023 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2023 MENTERI SEKRE"TARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 123 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Perundang-undangan dan trasi Hukum, ttd ttd SK No 177155A Djaman
LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESI.A NOMOR 60 TAHUN 2023 TENTANG STRATEGI NASIONAL BISNIS DAN HAKASASI MANUSIA AKSI BISNIS DAN HAK ASASI MANUS1A A. Latar Belakang Keberadaan Pelaku Usaha dalam pembangunan memberikan dampak yang sangat besar terhadap roda perekonomian suatu negara terutama dalam era globalisasi, privatisasi, dan teknologi informasi. Pelaku Usaha menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan kondisi kerja, meningkatkan kehidupan masyarakat dan mengurangi kemiskinan. L€bih jauh, guna menciptakan elisiensi ekonomi, Pelaku Usaha juga mempercepat perindustrian, melakukan inovasi teknologi, dan menciptakan pasar-pasar yang lintas batas. Perubahan tersebut tentunya mengarah pada kehidupan manusia yang lebih baik' Namun di sisi lain, kegiatan usaha dari Pelaku Usaha juga dapat berdampak pada masyarakat dan berisiko terjadinya pelanggaran HAM. Upah buruh di luar yang ditentukan, jam kerja dan lembur yang melebihi waktu yaflg ditentukan, cuti tidak diberikan sebagaimana mestinya, larangan beribadah, diskriminasi di tempat kerja, dan pekerja anak merupakan contoh-contoh dimana Pelaku Usaha mempunyai peran yang besar untuk melanggar HAM dalam ruang lingkup kerjanya. Selain itu, dampak negatif dari kegiatan usaha tidak terbatas pada ruang lingkup kerjanya tetapi juga berdampak kepada masyarakat di sekitarnya. Contohnya antara lain adalah permasalahan pertanahan yang tidak sesuai prosedur dan pencemar€m lingkungan' Berdasarkan hal tersebut terlihat bahwa Pelaku Usaha juga mempunyai tanggung jawab terhadap penghormatan HAM di ruang lingkup kerja maupun area sekitarnya.
Untuk mengatasi berbagai tantangan dalam isu Bisnis dan HAM, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2OO5 menunjuk Spcial Representatiue of the fueretary General on the issue of luman rigtrts and transnational corpnmtions and other business enterpises (SRSG) untuk menJmsun panduan global mengenai Bisnis dan HAM.
pada. . .
,{ E K 2 Pada tahun 2011, SRSG menyampaikan dokumen Guiding hinciples on Bnsiness and" Human Rigl6s: Implementing the UN Prcted, Resped and Remedg F-ramework (Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM), yang selanjutnya mendapatkan endorsement dari Dewan HAM PBB melalui Resolusi A/HRC/RES/ 1714. Instrumen ini mengadopsi konsep tiga pilar Bisnis dan HAM yaitu kewajiban negara untuk melindungi HAM, tanggung jawab Pelaku Usaha untuk menghormati HAM, dan akses terhadap pemulihan.
Pilar pertama dari Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM menggarisbawahi kewajiban negara untuk melindungi HAM yang dapat dijabarkan sebagai berikut:
1. Negara harus melindungi dari pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pihak ketiga., termasuk Pelaku Usaha, di dalam wilayah dan/atau yurisdiksinya.
Untuk itu, negara harus mengambil langkah yang tepat untuk mencegah, menyelidiki, menghukum, dan memulihkan pelanggaran HAM tersebut melalui kebijakan, Iegislasi, peraturan, dan jaminan atas sistem akses terhadap keadilan baik yudisial maupun non-yudisial yang efektif;
2. Negara menyampaikan secara jelas ekspektasinya bahwa seluruh Pelaku Usaha yang berkedudukan di dalam wilayah/yurisdiksinya HAM di setiap tahapan kegiatan usaha mereka.
Pilar kedua dari Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM menitikberatkan pada tanggung jawab Pelaku Usaha dalam menghormati HAM, yang dapat d[iabarkan lebih lanjut menjadi:
1. Pelaku usaha harus HAM, mencegah, berkontribusi serta meminimalisir, dan mengatasi terjadinya pelanggaran HAM dari kegiatan usaha oleh para Pelaku Usaha dan mitra kerjanya;
2. Pelaku usaha harus memiliki kebijakan dan proses yang cukup terkait HAM, termasuk:
a) memiliki kebijakan untuk menghormati HAM.
b) melakukan proses uji tuntas HAM ldue diligenel untuk mencegah, memitigasi, dan mempertanggungiawabkan risiko pelanggaran HAM dari kegiatan usaha oleh Pelaku Usaha dan/atau mitranya.
c) mengupayakan proses pemulihan atas setiap dugaan pelanggaran HAM yang diakibatlan oleh kegiatan usaha dari Pelaku Usaha dan/atau mitranya.
Pilar
lrl:.1:,F{I!FN fNI.rdr$rFfA Pilar ketiga dari Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM menitikberatkan pada hak korban pelanggaran HAM untuk mendapatkan akses atas pemulihan yang efektif, sah, dapat diakses, berkepastian, adil, transparan, dan berakuntabilitas, baik melalui mekanisme yudisial maupun non-yudisial.
Pilar ketiga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kewajiban negara untuk melindungi HAM dan pertanggungiawaban Pelaku Usaha untuk menghormati HAM.
Guna upaya-upaya di atas, Pemerintah INDONESIA berkomitmen untuk mengarusutamakan prinsip-prinsip Bisnis dan HAM dalam ketiga pilar tersebut ke dalarn kebijakan nasionalnya. Untuk mendukung komitmen tersebut, Pemerintah INDONESIA mulai melakukan berbagai upaya penelitian, diseminasi, dan/ atau penguatan kapasitas bagi para aparatur negara lintas kementerian dan berbagai pemangku kepentingan mengenai Bisnis dan HAM.
Pada saat yang bersamaan, masyarakat juga telah melakukan penyebaran informasi, penelitian, dan edukasi mengenai HAM dalam bisnis ke berbagai kalangan termasuk para Pelaku Usaha dan masyarakat akar rumput. Dari sisi bisnis, berbagai upaya telah dilakukan oleh Pelaku Usaha untuk mengintegrasikan HAM ke dalam kebijakan bisnisnya. Pelaku Usaha telah banyak mela.lrukan pelatihan, penilaian risiko pelanggaran HAM secara sukarela, dan pembuatan panduan internal perusahaan (ade of andudl maupun berpartisipasi dalam jejaring regional atau internasional di bidang Bisnis dan HAM.
B. Komitmen INDONESIA Terhadap Bisnis dan HAM INDONESIA sebagai salah satu negara anggota PBB mempunyai kewajiban melaksanakan berbagai pedanjian internasional di bidang HAM yang telah diratifikasi oleh INDONESIA. Selain perjanjian internasional yang bersifat legallg binding, terdapat pula panduan internasional yang bersifat non-binding yang didukung oleh INDONESIA. INDONESIA tunrt mendukung endorsemeat Dewan HAM PBB atas dokumen Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM pada tahun 2O11. Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM saat ini telah menjadi panduan utama di tingkat global terkait upaya pelindungan HAM dalam sektor usaha.
Untuk lebih lanjut upaya pengarusutamaan Bisnis dan HAM di tingkat nasional, Pemerintah INDONESIA pada tahun 2O2l telah membentuk Gugus T\rgas Nasional Bisnis dan HAM. HaI ini sesuai dengan visi dan misi PRESIDEN Republik INDONESIA yang kemudian diturunkan menjadi 5 (lima) arahan PRESIDEN dan dijabarkan dalam 7 (tujuh) agenda pembangunan dalam rangka mewujudkan INDONESIA yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian. Visi dan misi tersebut mencakup pula kebijakaa PRESIDEN dalam mengatasi permasalahan di bidang HAM.
Selanjutnya. . .
EL|K INDONESIA
Selanjutnya, guna merealisasikan visi dan misi serta komitmen INDONESIA dalam pelaksanaan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelar{utan/ Sustainable Deuelopment Goals dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), serta mendukung pelaksanaan RANHAM 2O2L-2O25, maka INDONESIA memandang perlu untuk menginisiasi penyusunan dan pelaksanaan Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM).
Stranas BHAM merupakan arah kebijakan nasional yang memuat strategi dan langkah untuk digunakan sebagai acuax bagi kementerian, lembaga, Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha, dan Pemangku Kepentingan Lainnya. untuk kemajuan dunia usaha dengan memperhatikan pelindungan, penghormatan, dan pemulihan HAM. Stranas BHAM diharapkan dapat menciptakan kebijalan yang lebih terpadu, terfokus, berdampak, dan terukur mengenai Bisnis dan HAM, yang didukung oleh evaluasi dan pengawasan yang berkesinambungan dan transparan, serta koordinasi yang lebih intensif antara kementerian dan lembaga pemerintahan maupun dengan Pelaku Usaha serta masyarakat. Pada akhirnya, Stranas BHAM ini dapat berkontribusi dalam mencegah dan mengatasi potensi dampak kegiatan bisnis terhadap HAM dan memberikan pemulihan yang efektif terhadap korban yang terdampak.
C. Proses Pembuatan Stranas BHAM Kelompok Kerja Bisnis dan HAM PBB (Working Group on Ehtsiness qnd Human Rights) menyarankan disusunnya, suatu kebijakan Rencana Aksi Nasional (National Action Planl mengenai Bisnis dan HAM oleh negara. Dalam konteks INDONESIA, telah diprakarsai penyusunan Stranas BHAM untuk mengarusutamakan Prinsip-Prinsip Panduan PBB mengenai Bisnis dan HAM ke dalam kebijakan nasional. Proses pembuatan Stranas BHAM sudah dimulai sejak tahun 2O16 melalui beberapa langkah:
1. wacana pembuatan Rencana Aksi tentang Bisnis dan HAM diprakarsai oleh Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Luar Negeri.
2. proses pengembangan Rencana Aksi Nasional tentang Bisnis dan HAM selanjutnya ditindaklanjuti oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia didukung oleh salah satu lembagn swadaya masyarakat yaitu ELSAM (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat) melalui suatu kajian dengan hasil berupa kertas kebijakan yang berjudul: Urgensitas Penyusunan dan Pengembangan Rencana Aksi Nasional Bisnis dan HAM di INDONESIA. Kertas kebijakan ini menjadi latar belakang pembuatan Stranas BHAM ini.
3. sebagai salah satu tindak lanjut dari pengarusutamaan Prinsip-kinsip Panduan PBB mengenai Bisnis dan HAM di INDONESIA tahun 2018, Kementerian Luar Negeri mengeluarkan Panduan Umum Bisnis dan HAM di INDONESIA yang selanjutnya menjadi dasar pengembangan Stranas BHAM ini.
4. berdasarkan . . .
EEI?FITIIIN IIIEENtrFTA berdasarkan pembahasan antara kementerian/lembaga, maka diputuskan untuk menjadikan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai narahubung bagr perumusan Stranas BHAM di INDONESIA. Tahun 2019, Kementerian Hukum dan Hal< Asasi Manusia diamanatkan sebagai narahubung untuk melanjutkan perumusan Stranas BHAM.
dalam rangka pen5rusunan Stranas BHAM, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah membentuk Gugus T\rgas Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (GTN BHAM) pada tahun 2O2l melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.HA.O1.O7 Tahun 2O21 yang terdiri dan 20 (dua puluh) kementerian / lembaga, perwakilan lembaga masyarakat, asosiasi Pelaku Usaha, dan akademisi. Dengan adanya rangkaian koordinasi yang berkesinambungan maka dinilai perlu untuk memperkuat GTN BHAM dengan penyempurnaan struktur, tugas dan fungsi, serta penambahan beberapa kementerian / lembaga yang sangat terkait dengan Stranas BHAM.
6. untuk peran Pemerintah Daerah dalam implementasi Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (PSHAM) maka dibentuk Gugus T\rgas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia (GTD BHAM) yang terdiri dari organisasi perangkat daerah tingkat Provinsi, instansi vertikal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, serta mitra non-pemerintah.
penJrusunan Stranas BHAM juga dilakukan melalui konsultasi publik dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan termasuk kementerian/lembaga, organisasi intemasional, masyarakat termasuk kelompok rentan, Pe1aku Usaha, dan asosiasi bisnis.
5 7 D. Maksud dan T\rjuan Penyusunan Stranas BHAM ini dimaksudkan untuk upaya penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM dalam praktik bisnis yang lebih efektif dan terpadu. Tujuan yang besar tersebut mengandung beberapa elemen yang hendak dicapai oleh Stranas BHAM ini:
l. memberikan arahan tentang upaya-upaya strategi dan prioritas yang perlu dilakukan oleh pemerintah, Pelaku Usaha, dan asosiasi, untuk penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM;
2. pemahaman kementerian/lembaga dan masyarakat termasuk Pelaku Us$a, dan asosiasi terkait isu Bisnis dan HAM;
3. mendorong pencegahan, mitigasi, dan pemulihan dampak negatif kegiatan bisnis terhadap penghormatan HAM dengan capaian yang terukur;
4. meningkatlan sinergi dan koherensi antar program, regulasi, dan/ atau kebijakan baik di tingkat pusat (termasuk antsr kementerian/lembaga) maupun daerah yang berkaitan dengan Bisnis dan HAM;
5. meningkatkan. . .
NEPUEUI( INDONESIA
koordinasi yang lebih baik antara pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah dalam implementasi kebijakan terkait dengan Bisnis dan HAM;
bisnis yang berkelanjutan dan berdaya saing; dan peran aktif dalam pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan yang berkaitan dengan Bisnis dan HAM.
E. Metodologi Penyusunan Stranas BHAM menggunakan metodologi:
a. Pengkajian berbasis bukti Stranas BHAM dibuat berdasarkan pada berbagai kajian berbasis bukti, baik yang bersifat umum maupun sektoral yang telah dilakukan oleh dan perwakilan masyarakat. Salah satu kajian yang ddadikan dasar penyusunan Stranas BHAM ini adalah kajian baseline dalam tiga sektor yaitu perkebunan, pertambangan, dan pariwisata. Dengan demikian dapat diperoleh pemetaan yang komprehensif mengenai tantsngan, strategis, keluaran, dan sektor prioritas.
b. Sinergi dengan kebijakan strategi lainnya Stranas BHAM dibuat dengan mempertimbangkan dokumen-dokumen negara seperti Peraturan PRESIDEN Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, Peraturan PRESIDEN Nomor 111 Tahun 2022 tentartg Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, Peraturan PRESIDEN Nomor 54 Tahun 2O18 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, Peraturan PRESIDEN Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2O21 - 2025 (RANHAM), dan aksi-aksi lainnya yang telah diadopsi dan menjadi acuan bagi pengembangan rencana kerja kementerian/lembaga.
c. Partisipasi Para Pemangku Kepentingan Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas, serta pelibatan seluruh pihak termasuk kelompok rentan, maka Stranas BHAM telah dikonsultasikan kepada kementerian / lembaga., Pelaku Usaha, dan Pemangku Kepentingan Lainnya di berbagai kesempatan. GTN BHAM membuka kesempatail kepada semua pemangku kepentingan untuk memberikan masukan bagi perbaikan Strategi Nasional BHAM ini.
d. Prinsip-prinsip Panduan PBB mengenai Bisnis dan HAM Stranas BHAM disusun berdasarkan 3 (tiga) pilar Prinsip-Prinsip Panduan PBB mengenai Bisnis dan HAM yaitu:
1. kewajiban negara untuk melindungi;
2. pertanggungiawaban , . .
5 6 7 SK No 177187A
E:TT.{F.T{II REPUELIK-7 INDONESIA
2. pertanggungiawaban Pelaku Usaha untuk menghormati; dan
3. pemulihan efektif bagi korban pelanggaran HAM yang diakibatkan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh kegiatan usaha dari Pelaku Usaha dan mitra usahanya.
F. Tantangan dan Kebutuhan Penguatan Kebijakan Untuk mendukung budaya usaha yang menghofinati HAM, diperlukan suatu strategi yang komprehensif untuk memperkuat mekanisme penghormatan, pelindungan, penegakan, dan pem4luan HAM pada sektor bisnis. Adapun aspek yang perlu diperkuat dalam kebdakan nasional terkait Bisnis dan HAM antara lain:
1, peningkatan pemahaman isu dan norma Bisnis dan HAM di kalangan pemerintah, Pelaku Usaha, dan masyarakat;
2, evaluasi, harmonisasi, dan penajaman regulasi yang memiliki keterkaitan dengan isu Bisnis dan HAM;
3. tersedianya panduan bagi Pelaku Usaha untuk menghormati HAM dalam kegiatan usahanya;
4, perluasan akses informasi terkait mekanisme pengaduan kasus Bisnis dan HAM yang sudah tersedia;
5. evaluasi dan peningkatan efektivitas akses pemulihan melalui jalur yudisial maupun non-yudisial untuk kasus/sengketa Bisnis dan HAM; dan
6. meningkatlan sinergi dan koordinasi antar berbagai instansi terkait dalam penangzrnan isu Bisnis dan HAM, G. Strategi Untuk menjawab tantangan dan kendala dalam isu Bisnis dan HAM mal<a disusun strategi sebagai berikut:
1. peningkatan pemahaman, kapasitas, dan promosi Bisnis dan HAM bagi semua pemangku kepentingan;
2. pengembangan regulasi, kebljakan, dan panduan yang mendukung pelindungan dan penghormatan HAM; dan
3. penguatan mekanisme pemuthan yang efektif bagi korban dugaan pelanggaran HAM dalam praktik kegiatan usaha.
SK No 177149A 3(tiga)...
,{
3 (tiga) strategi dari Stranas BHAM ini dapat dijabarkan sebagai berikut:
Strategi 1: Peningkatan Pemahaman, Kapasitas, dan Promosi Bisnis dan HAM bagi Semua Pemangku Kepentingan Peningkatan pemahaman merupakan suatu langkah awal bagi pemenuhan HAM. Dengan memberikan edukasi berarti memberdayakan setiap pemangku kepentingan untuk berperan serta dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM. Upaya untuk meningkatkan pemahaman, kapasitas, dan promosi Bisnis dan HAM bagi semua pemangku kepentingan meliputi:
1. menyusun bahan materi diseminasi/ pelatihan tentang Bisnis dan HAM untuk peningkatan kapasitas pemerinta-h, Pelaku Usaha, asosiasi, dan masyarakat;
kapasitas kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah tentang Bisnis dan HAM;
meningkatkan kapasitas Pelaku Usaha swasta, BUMN, BUMD, dan UMKM serta rantai pasoknya tefltang Bisnis dan HAM;
kapasitas masyarakat tentang Bisnis dan HAM;
peran media massa dan media sosial, serta kementerian/lembaga dalam menyebarluaskan, dan mempromosikan Bisnis dan HAM; dan 6, Menguatkan mekanisme non-yudisial berbasis negara dalam rangka memberikan akses pemulihan terhadap korban dugaan pelanggaran HAM dalam praktik bisnis.
Strategi 2: Pengembangan Regulasi, Kebijakan, dan Panduan yang mendukung pelindungan dan penghormatan HAM Mengingat kondisi ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini yang meregulasi dunia usaha, maka diperlukan pemetaan, evaluasi, dan harmonisasi peraturan perundangan dan/atau kebijakan yang memiliki relevansi dengan Bisnis dan HAM dan dapat mendorong pemenuhan HAM dalam dunia usaha.
Pengembangan regulasi, kebiiakan, dan petunjuk praktis tersebut diharapkan dapat berkontribusi untuk mencegah, mengurangi, atau mengatasi implikasi negatif terhadap HAM dalam kegiatan bisnis. Upaya yang dilakukan dalam Strategi 2 yaitu:
1. melakukan pemetaan peraturan perundang-undangan beserta dengan peraturan turunannya yang memiliki relevansi dengan Bisnis dan HAM;
2. menyusun pedoman atau kebijakan praktis/teknis untuk melaksanakan penghormatan HAM dalam praktik bisnis; dan
3. mendorong . . .
2. 3.
4. 5.
3. mendorong Pelaku Usaha men1rusun kebijakan Pelindungan dan Penghormatan HAM.
Strategi 3: Penguatan Mekanisme Pemulihan yang efektif bagi korban Dugaan Pelanggaran HAM dalam Praktik Kegiatan Usaha Tidak dapat dipungkiri bahwa kegiata.n usaha memiliki dampak positif, namun juga memiliki risiko pelanggaran HAM, Jika terjadi dugaan pelanggaran HAM ma}a korban perlu dijamin hak-haknya dengan mekanisme pemulihan yang efektif, sah, dapat diakses, berkepastian, adil, transpaxan, dan berakuntabilitas, baik melalui mekanisme yudisial mallpun non-yudisial di tingkat pusat, daerah, dan/atau intemal perusahaan. Upaya yang dapat dilakukan terkait dengan Strategi 3 yaitu:
1. mendorong Pe1aku Usaha untuk memasukkan mekanisme pengaduan dalam peraturan internal perusahaan termasuk rantai pasoknya; dan
2. memperkuat akses terhadap keadilan bagi korban pelanggaran HAM yang diakibatkan secara langsung atau tidak langsung oleh kegiatan usaha dari para Pelaku Usaha dan mitra kerjanya.
Kewajiban kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Aksi BHAM dijabarkan dalam matriks Aksi BHAM.
H, Pelaporan, Pemantauan, dan Evaluasi Stranas BHAM merupakan upaya untuk membentuk mekanisme dan kebijakan Bisnis dan HAM di tingkat nasional. Sebagaimana disebutkan di awal, secara ideal semua pernasalahan HAM dalam praktik-praktik bisnis hendalnya dituangkan dalam Stranas BHAM ini. Namun, realitas dan urgensi memegang peranan dalam pemilihan prioritas tahun berjalan. Dengan demikian perlu dicatat bahwa Stranas BHAM merupakan dokumen strategis dan dinamis.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka pelaporan, pengawasan, dan evaluasi menjadi penting untuk memastikan semua aksi telah dijalankan dan tujuan Stranas BHAM tercapai. Untuk memastikan tercapainya tujuan Stranas BHAM, perlu adanya pelaporan, pengawasan, dan evaluasi yang efektjf, sederhana, dan berkesinambungan.
1. Pelaporan
a. sistem dan format laporan pelaksanaan Strategi Nasional BHAM ini akan ditentukan lebih lanjut oleh GTN BHAM.
b. GTD ...
SK No 17715l A
K 1 [ItrItIIId.{|.J o- 2 b, GTD BHAM dan GTN BHAM menyampaikan laporan pelaksanaan Aksi BHAM kepada Menteri setiap bulan September tahun berjalan.
c. Menteri menyampaikan laporan pelaksanaan Aksi BHAM kepada PRESIDEN setiap bulan Desember tahun berjalan dan/ atau sewaktu- waktu jika diperlukan.
Pemantauan dan Evaluasi
a. pemantauan dan evaluasi dilaksanakan untuk memastikan agar tqjuan Stranas BHAM tercapai dan digunakan sebagai bahan untuk men5rusun kebijakan lebih lanjut;
b. hasil pelaporan pelaksanaan Stranas BHAM digunakan untuk mengukur capaian target; dan
c. hasil pelaporan pelaksanaan Stranas BHAM dilaporkan ke PRESIDEN.
MATRIKS. . .
SK No 177152A
MATzuKS AKSI BISNIS DAN HAKASASI MANUSIA Strategi 1: Peningkatan Pemahaman, Kapasitas, dan Promosi Bisnis dan HAM bagi Semua Pemanglu Kepentingan AKSI SUB AKSI KRITERIA KEBERHASIL{N TARGET CAPAIAN PENANGGUNG JAU/AB INSTANSI TERKAIT 2023 2024 2025
1. Menyusun bahan materi diseminasi/pelatihan tentaflg Bisnis dan HAM untuk peningkatan kapasitas pemerintah, Pelaku Us$a, asosiasi, dan masyarakat
1.1 Menyu.sun modul materi Bisnis dan HAM Tersedianya modul materi Bisnis dan HAM V Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian/kmbaga
1.2.Menyusun...
AKSI SUB AKSI KRITERIA KEBERHASIU,N TARGET CAPAIAN PENANGGUNG JAWAB INSTANSI TERKAIT 2023 2024 V V 2025
1.2 Menyusun modul materi Aplikasi Penilaian Risiko Bisnis dan Hak Asasi Manusia (PRISMA) Tersedianya modul materi Aplikasi Penilaian Risiko Bisnis dan Hak Asasi Manusia (PRISMA) untuk Pelaku Usaha Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
1. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
2. Kementerian Badan Usaha Mifik Negara
3. Kementerian Kelautan dan Perikanan
4. Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanam an Modal
1.3 Menyusun pedoman tematik dan Sosialisasi Pedoman Tematik Tersedianya modul materi:
a. Pedoman Bisnis Responsif Gender
b. Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di tempat kerja v Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
1. Kementerian /I*mb^gl
2. UN Women
3. International Labour Organization (IL,O)
1.4. Menyusun . . .
AKSI SI,JBAKSI KRITERIA KEBERHASILAN TARGET CAPAIAN PENANGGUNG JAWAB INSTANSI TERKAIT
1. Kementerian Ketenagakerjaan
2. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
3. Kementerian Sosial
4. GTN B}IAM 2023 2024 2025
1.4 Menyusun panduan untuk sistem pemantauan dan remediasi pekerja anak di tingkat desa Tersedianya Panduan Nasional Penanganan Pekerja Anak Berbasis Masyarakat di Desa dan Kelurahan untuk pemerintah, Pelaku Usaha, dan masyarakat (disesuaikan dengan judul panduan yang disusun) v Kemerrterian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
1.5 Pelatjhan bag masyarakat dalam pelaksanaan sistem pemantauan dan remediasi pekeqia anak berdasarkan sektor usaha Meningftatnya jumlah masyarakat yang melaksanakan sistem pemantauan dan remediasi pekerja anak berdasarkan sektor usaha v V Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemerintah Daerah SK No |OO524C
2. Meningkatkan . . .
FREStDEN FEPUBLIK INDONES]A -t4- AKSI SUBAKST KRITERIA KEBERHASILAN TARGET CAPAI,AN PENANGGUNG JAWAEI INSTANSI TERKAIT 2023 2024 2025
2. Meningkatkan kapasitas kementerian/ lembaga dan Pemerintah Daerah tentang Bisnis dan HAM
2.1 Pelatihan Kewirausahaan yang berperspektif getrder Meningkatnya jumlah kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah yang telah mendapatkan Pelatihan Kewirausahaan yang berperspektif gender v V Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 1- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
2. Kementerian/ t embaga
3. Pemerintah Daerah
2.2 Melaksanakan diseminasi tentang PRISMA kepada kementerian/lembaga, Pelaku Usaha, dan Pemerintah Daerah Meningkatnya diseooinasi tentang PRISMA oleh kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah kepada Pelaku Usaha v V Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian/kmbaga dan Pemerintah Daerah
3. Meningkatkan kapasitas Pelaku Usaha swasta, BUMN, BUMD, dAN UMKM serta rantai
3.1 Melaksanakan diseminasi dan pelatihan tentang Bisnis dan HAM bagi Pelaku Usaha Meningkatnya jumlah Pelaku Usaha BUMN, BllMD, Swasta, dan/atau UMKM serta rantai pasoknya yang v v
l. Kementerian Badan Usaha Milik Negara
2. Kementerian Koperasi dan Otoritas Jasa Keuangan Kementerian/lernbaga Pemerintah Daerah I 2 3
pasolorya
FRESIOEN
AKSI SUB AKSI KRITERIA KEBERHASILAN TARGET CAPAIAN PENANGGIJNG JAUIAB INSTANSI TERKAIT 2023 2024 2025 pasoknya tentang Bisnis dan HAM telah diseminasi dan pelatihan tentang Bisnis dan HAM Usaha Kecil dan Menengah
3. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia v Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia V
3.2 Melaksanakan bimbingan teknis PRISMA untuk Pelaku Usaha BUMN, BUMD, Swasta, dan UMKM serta rantai pasoknya.
1. Jumlah Pelaku Usaha yang mendapatkan Bimtek PRISMA
2. Jumlah Pelaku Usaha yang menggunakar PRISMA v v V V
1. Otoritas Jasa Keuangan
2. Kementerian/Lembaga
3. Pemerintah Daerah
3.3. Penyelenggaraan
_16_ AKSI SUB AKSI KRITERlA KEBERHASILAN TARGET CAPAIAN PENANGGUNG JAWAB INSTANSI TERKAIT
1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
2. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
3. Kernenterian Keuangan
4. Kementerian Sosial
5. Kementef,ian Dalam Negeri
6. Pemerintah Daerah
7. GTNBHAM 2023 2024 2025
3.3 Penyelenggaraan pelatihan bagi UMKM penyandang disabilitas Terselenggaranya pelatihan bagr UMKM penyandang disabilitas v v Kementerian Perdagangan
3.4 Melaksanakan diseminasi dan pelatihan tentang Bisnis dan HAM bagi BUMDES Meningkatnya jumlah BUMDES yang telah mendapatkan diseminasi dan pelatihan tentang Bisnis dan HAM V v Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
4. Meningkatkan . . .
f;fd{f.Idll EUK IN -17 NI.Fm AKSI SUBAKSI KRITERIA KEBERHASILAN TARGET CAPAIAN 2023 2024 2025 PENANGGUNG JAWAB INSTANSI TERKAIT
4. Meningkatkan kapasitas masyarakat tentang Bisnis dan IIAM Melaksanakan untuk masyarakat Bisnis dan HAM diseminasi tent€ng Meningkatnya jumlah masyarakat yang telah mendapatkan diseminasi tentang Bisnis dan FIAM Terselenggaranya sosialisasi tentang Bisnis dan HAM di media elektronik, media sosial, media luar ruang, dan media tatap muka (pertunjukan rakyat) v V V V Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
1. Kementerian/Lembaga
2. Pemerintah Daerah
5. Merringkatkan pef,an media massa dan media sosial, serta kementerian/ Iembaga dalam menumbuhkan, dan mempromosikan Bisnis dan HAM
5.1 Kampanye melalui media elektronik, media sosial, media luar ruang, dan media tatap muka (pertunjukan raliyat) V V Kementerian Komunikasi dan Informatika
l. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
2. Komisi Penyiaran INDONESIA
5.2 lGmpanye melalui kanal- kanal yang dimiliki oleh Kemkominfo (GPR TV, indonesiabaik, FMB9, infopublik.id) Terselenggaranya sosialisasi tentang Bisnis dan HAM di kanal-kanal yarrg dimiliki oleh Kemkominfo (GPR TV, indonesiabaik, FMB9, infopublik.id) v v V Kementerian Komunikasi dan Informatika
5.3 Literasi . . .
_18_ AKSI SUB AKSI KRITERIA KEBERHASII,AN TARGET CAPAIAN PENANGGUNG JAWAB INSTANSI TERKAIT 2023 2024 2025
5.3 Literasi digital terkait dengan pelindungan data pribadi Terselenggaranya literasi digtal terkait dengan pelindungan data pribadi V v v Kementerian Komunikasi dan Inforrnatika
5.4 Penanganan konten Tersedianya laporan penanganan konten negatif, media sosial, dan website negatif, media sosial, dan website V v V Kementerian Komunikasi dan Informatika
6. Menguatkan mekanisme non- yudisial berbasis negara dalam rangka mernberikan akses pemulihan terhadap korban dugaan pelanggaran HAM dalam praktik bisnis Penyusunan Kebijakan mekanisme pemulihan korban dugaan pelanggaran HAM pada selrtor bisnis Tersedianya penguatan mekanisme tentang pemuthan korban dugaan pelanggaran HAM pada sektor bisnis v V V Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
l. Kementerian /l*a,ba4a 2, Pemerintah Daerah Strategi2:...
Strategi 2: Pengembangan Regu.lasi, Kebijakan, dan Panduan yang Mendukung Pelindungan dan Penghormatan HAM AKSI SUBAKSI
l.l Melakukan pendataan regulasi dan kebilakan yang memiliki relevansi dengan Bisnis dan !IAM.
KRITERIA KEBERHASILAN TARGET CAPATAN PENANGGUNG JAWAB INSTANSI TERKAIT 2023 2024 2025
1. Melakukan pemetaan peraturan perundang- undangan beserta dengan peraturan turunannya yang memiliki relevansi dengan Bisnis dan HAM;
Tersedianya data peraturan perundang- undangan yang memifiki relevansi dengan Bisnis dan HAM.
V v v
1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
2. Pemerintah Daerah I. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik INDONESIA/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
2. Kementerian Sekretariat Negara
3. Sekretariat Kabinet
4. Kementerian Dalam Negeri
5. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
1.2 Melakukan evaluasi regulasi dan kebijakan yang memiliki relevansi dengan Bisnis dan IIAM.
Tersedianya hasil evaluasi dan rekomendasi kebijakan mengenai peraturan perundang-undangan yang memiliki relevansi dengan Bisnis dan HAM.
v V
1.3 Melakukan . . .
PNESIDEN
AKSI SUB AKSI
1.3 Melakukan analisis dan eva.luasi regulasi dan kebdakan terkait sertifikasi HAM di bidang perikanan.
KRITERIA KEBERHASILAN TARGETCAPAIAN PENANGGUNG JAWAB INSTANSI TERKAIT 2023 2024 2025 v
1. Tersedianya data dan hasil analisis dan evaluasi regulasi dan kebljakan terkait sertifikasi HAM di
2. Tersedianya penyempurnaan/ pengembangan mekanisme dan persyaratan sertifikasi I{AM di bidang perikanan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia v
1. Kementerian Ketenagakerjaan
2. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
3. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
2. Menyusun . . .
AKSI SUB AKSI
2. Menyusun pedoman atau kebijakan praktis/teknis
2.1 Pemberdayaan penyandang disabilitas dalam praktik bisnis untuk melaksanakan penglrorrratan HAM dalao praktik bisnis KRITERIA KEBERHASILAN TARGET CAPAIAN PENANGGUNG JAWAB INSTANSI TERKAIT 2023 2024 2025
1. Tersedianya kebijakan tentang pemberdayaan penyandang disabilitas dalam praktik bisnis
2. Tersedianya data penyandang disabilitas yang diberdayakan dalam praktik bisnis v v V V Kementerian Ketenagakerjaan
1. Kementerian Sosial
2. Kementerian Badan Usaha Milik Negara
3. Pemerintah Daerah
2.2Mendorong...
AKSI SUB AKSI KRITERIA KEBERHASII,AN TARGET CAPAIAN PENANGGUNG JAWAB INSTANSI TERKAIT 2023 2024 2025
2.2 Mendorong perlindungan dan pernberdayaan masyarakat hukum adat dalam praktik bisnis Tersedianya keblfakan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat dalam praktik bisnis V 1- Kementerian Dalam Negeri
2. Pemerintah Daerah
1. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
2. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
3. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transrnigrasi
4. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
5. Kementerian Sosial
2.3Me1akukan...
AKSI SUB AKSI KRITERIA KEBERHASII.AN TARGEtr CAPAIAN PENANGGUNG JAWAB INSTANSI TERKAIT 2023 v 2024 2025
2.3 Melakukan analisis dan evaluasi kebijakan teknis mengenai akses kesehatan bernama Gerakan Peke{a Perempuan Sehat dan Produktif
1. Tersedianya data, hasil analisis, dan evaluasi kebijakan teknis mengenai akses kesehatan bernama Gerakan Pekerja Perempuan Sehat dan Produktif v V
1. Kementerian Kesehatan
2. Pemerintah Daerah 1- Kementerian Ketenagakerjaan
2. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
3. Kementerian Dalam Negeri
2. Tersedianya data perusahaan yang telah melaksanakan Gerakan Pekerja Perernpuan Sehat dan Produktif V V v
3. Tersedianya . . .
INSTANSI TERKAIT KRITERIA KEBERHASII,AN AKSI SUBAKSI
3. Tersedianya kebiiakan mengenai akses kesehatan bemama Gerakan Pekerja Pereapuan Sehat dan Produktif
2.4 Melakukan kajian terhadap BUMDES sebagai badan usaha dalam rangla menyusun kebijakan BUMDES yang berperspektif HAM
l. Tereedianya hasil kajian
2. Tersusunnya kebljakan BUMDES yang berperspektif HAM
3. Mendorong Pelaku Usaha menJrusun kebiiakan Pelindungan dan Penghormatan HAM Mendorong penyusunan peraturan/ kebijakan internal perusahaan tentang perlindungan tenaga kerja, anak, perempuan, masyarakat adat, Tersedianya peraturan/ keblfakan internal perusahaan tentang perlindungan tenaga kerja, anak, perempuan, masyarakat adat, TARGET CAPATAN PENANGGUNG JAWAB 2023 2024 2025 v v v Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinsgal dan Transmigrasi
1. Kementerian llembaeja
2. Pemerintah Daerah v V
1. Kemerrterian IGtenagakerjaan
2. Kementerian Perindustrian
3. Kementerian Energr dan
1. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
2. Kementerian Sosial 3, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
penyandang
REPUBLIK INDONESI,q
AKSI SUB AKSI KRITERIA KEBERHASILAN penyandang disabilitas, dan lingkungan hidup TARGET CAPAIAN 2023 2024 2025 PENANGGUNG JAWAB INSTANSI TERKAIT penyandang disabittas, dan linglungan hidup Sumber Daya Mineral
4. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
5. Kementerian Ling[<ungan Hidup dan Kehutanan
6. Kementerian Pertanian
7. Pemerintah Daerah Tertinggal, dan T!ansmigrasi
4. Kementerian Dalam Negeri
5. Kernenterian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
6. Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Strategi3:...
Strategi 3: Penguatan Mekanisme Pemuthan yang Efektif bagi Korban Dugaan Pelanggaran HAM dalam Praktik Kegiatan Usaha AKSI SUBAKST KRITERIA KEBERHASILAN TARGET CAPAIAN PENANGGUNG JAWAB INSTANSI TERKAIT 2023 2024 2025 v
1. Mendorong Pelaku Usaha untuk memasukkan mekanistne pengaduan dalam peraturan internal perusahaan termasuk rantai pasoknya.
1.1 Mendorong penyusunan mekanisme penga.duan dugaan pelanggaran IIAM pada perusahaan termasuk rantai pasok dan masyarakat sekitarnya Tersedianya kebijakan yang mendorong mekanisme pengaduan dugaan pelanggaran HAM pada perusatraan termasuk rantai pasok dan masyarakat sekitarnya v V
l. I(ementerian Ketenagake{aan
2. Kementerian Badan Usaha Milik Negara
3. Kementerian Energi dan Suaber Daya Mineral
4. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
2. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
3. Kementerian Sosial
4. Kementerian Pembangunan Tertinggal, Transmigrasi
5. Kementerian Negeri Desa, Daerah dan Dalan
5. Kementerian
AKSI SUB AKSI KRITERI,A KEBERHASILAN TARGEtr CAPAIAN PENANGGUNG JAWAB INSTANSI TERKAIT 2023 2024 2025
5. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
6. Kementerian Pertanian
6. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
7. Otoritas Jasa Keuangan
7. Pemerintah Daerah V V Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 1 2 3 Pemerintah Daerah Kementerian/Lembaga GTD BHAM V V
2. Memperkuat akses terhadap keadilan bag korban pelanggaran HAM yang diakibatkan secara langsung atau tidak langsung oleh kegiatan usaha dari para Pelaku Usa-ha dan mitra ke{anya
2.1 Memfasilitasi penanganan dugaan pelanggaran HAM dalam pralrtik bisnis
1. Tersedianya data pengaduan dugaan pelanggaral HAM dalam praktik bisnis
2. Tersedianya jumlah penanganan dugaan pelanggaran HAM dalam praktik bisnis yang ditindaklanjuti
2.2Melakukan...
ETFFIIiFN xrN -24 Ef.Ilfflnt AKSI SI]B AKSI KRITERIA KEBERHASII.AN TARGET CAPAIAN PENANGGUNG JAWAB 2023 2024 2025 V v Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia INSTANSI TERKAIT
2.2 Melakukan pemantauan implementasi HAM dalam praktik bisnis
2.3 Mendorong pembentukan Forum Koordinasi Pencegahan peke{a anak di pusat dan daerah Tersusunnya laporan hasil pemantauan
1. GTDBHAM
2. Pemerintah Daerah Tersedianya Forum Koordinasi Pencegahan pekefa anak di pusat dan daerah V
1. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
2. Kemerrterian IGtenagakecjaan
3. Pemerintah Daerah
1. Komisi Perlindungan Anak INDONESIA
2. Kementerian Badan Usaha Milik Negara
3. Kementerian Perindustrian
4. Kementerian Kelautan dan Perikanan
5. Kementerian Negeri Dalam
6. Kementerian
AKSI SUBAKSI KRITERI,A KEBERHASII,AN TARGET CAPAIAN PENANGGUNG JAWAB INSTANSI TERKAIT 2023 2024 2025
6. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Ikeatif
7. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA undangan dan Hukum, SK NoO Djaman