Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERPRES Nomor 60 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN KENDAL, DEMAK, UNGARAN, SALATIGA, SEMARANG, DAN PURWODADI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a ditetapkan dalam rangka mengembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran berlalu lintas, dan mendukung kebutuhan angkutan massal. (2) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Kawasan Perkotaan Kedungsepur terdiri atas: a. koridor 1 menghubungkan Weleri (simpul)- Kendal-Kaliwungu-Semarang (simpul); b. koridor 2 menghubungkan Semarang (simpul)- Demak (simpul); c. koridor 3 menghubungkan Semarang (simpul)- Ungaran-Boja (simpul); d. koridor 4 menghubungkan Semarang (simpul)– Bawen (simpul); e. koridor 4 menghubungkan Ungaran (simpul)- Salatiga (simpul); f. koridor 5 menghubungkan Demak (simpul)- Godong-Purwodadi (simpul); g. koridor 6 menghubungkan Semarang (simpul)- Brumbung-Gubug-Godong (simpul); h. koridor 7 menghubungkan Weleri (simpul)- Sukorejo-Boja (simpul); dan i. koridor 8 menghubungkan pusat-pusat kegiatan di dalam Kawasan Perkotaan Inti. (3) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya terintegrasi dengan Kawasan Perkotaan Inti dengan pengembangan sistem transit pada jaringan angkutan umum massal.
Koreksi Anda