Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 60 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN KENDAL, DEMAK, UNGARAN, SALATIGA, SEMARANG, DAN PURWODADI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jaringan Jalan Kolektor Primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b meliputi: a. Magelang (perbatasan Kedungsepur)-Ngablak-Salatiga; b. Pati (perbatasan Kedungsepur)-Purwodadi; c. Surakarta (perbatasan Kedungsepur)-Geyer- Purwodadi-Grobogan-Batas Pati (perbatasan Kedungsepur); d. Bawang (perbatasan Kedungsepur)-Batas Batang- Sukorejo-Boja-Cangkiran-Ungaran; e. Weleri-Sukorejo; f. Jalan Lingkar Kedungsepur; g. Trengguli-Batas Jepara; h. Semarang-Mranggen-Karangawen-Gubug-Godong- Purwodadi-Wirosari-Blora (perbatasan Kedungsepur); i. Jalan akses Kawasan Ekonomi Khusus Kendal; dan j. Jalan akses Pantura Kendal-Kawasan Peruntukan Industri Patebon.
Koreksi Anda