Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 60 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN KENDAL, DEMAK, UNGARAN, SALATIGA, SEMARANG, DAN PURWODADI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h terdiri atas: a. mengembangkan lembaga kerjasama antardaerah yang berfungsi untuk melakukan koordinasi, fasilitasi kerjasama, dan kemitraan dalam pemanfaatan ruang dan pengendalian pembangunan Kawasan Perkotaan Kedungsepur; b. meningkatkan keterpaduan dan sinkronisasi pembangunan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan c. mendorong penguatan peran Masyarakat dalam proses perencanaan, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang perkotaan.
Koreksi Anda